Pelaksanaan Inovasi Kebijakan Pendirian Rumah Restorative Justice Pada Tingkat Desa di Kabupaten Madiun
Abstrak
Salah satu daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan inovasi kebijakan restorative justice adalah Kabupaten Madiun. Kebijakan ini bertujuan agar dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ditingkat desa melalui dialog dan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek pelaksanaan inovasi kebijakan pendirian rumah restorative justice di Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisa data dilakukan secara interaktif melalui: pengumpulan data, penilaian data, interpretasi data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: rumah restorative justice di Kabupaten Madiun dapat diimplementasikan dengan baik pada tingkat desa dengan mempertimbangkan kondisi kasus dan pelaku, Pengambilan keputusan untuk penyelesaian kasus melalui rumah restorative justice ialah karena adanya keinginan berdamai para pihak dan kasus dalam pidana kategori tidak pidana ringan dengan proses mediasi secara musyawarah, Rumah restorative justice juga dilaksanakan berdasarkan pemulihkan kerugian, baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan restorative justice dapat dikatakan telah terlaksana secara ideal yaitu melibatkan sedikitnya tiga pokok pemangku kepentingan diantaranya korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara.
Unduhan
Referensi
Ali, Achmad. 2018. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Arafat, Yasser. 2017. "Penyelesaian Perkara Delik Aduan Dengan Perspektif Restorative Justice." Borneo Law Review 1 (2): 127–145. doi:https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i2.714.
Candra, Septa. 2013. "Restoratif Justice: Suatu Tinjauan terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia." Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional 2 (2): 263-277. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.76.
Direktur Jendral Badan Peradilan Umum. 2020. "Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice dilingkungan Peradilan Umum." Badilum Mahkamah Agung RI. Desember 22. https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=811.
Fahmi, Yusron. 2023. Kejari Madiun Punya 221 Rumah Keadilan Restoratif, Upaya Tekan Kasus Pidana. Surabaya: Liputan6.com. https://www.liputan6.com/surabaya/read/5238846/kejari-madiun-punya-221-rumah-keadilan-restoratif-upaya-tekan-kasus-pidana.
Liebman, Miriam. 2017. Restorative justice: How It Works. London: Jessica Kingsley Publishers.
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edition 3. USA: Sage Publications.
Nurkasihani, Iba. 2019. JDIH Kabupaten Tanah Laut. Desember 12. Accessed Desember Jumat, 2023. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan.
Pradityo, Randy. 2016. "Restorative Justice Dalam System Peradilan Anak." Jurnal Hukum Dan Peradilan 5 (3): 319-329. doi: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330.
Purwoleksono, Didik Endro. 2015. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Ristanto, Hengky. 2023. Kriminalitas di Kabupaten Madiun Meningkat, Wilayah Lebih Kondusif. News, Madiun: Jawa Pos Radar Madiun. https://radarmadiun.jawapos.com/mejayan/801220522/kriminalitas-di-kabupaten-madiun-meningkat-wilayah-lebih-kondusif.
Ruslan, Muhamad Faisal & Durahman, Dani. 2021. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan." Jurnal Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 20 (3): 32-41. doi: 10.32816/paramarta.v20i4.127.
Setyawan, Bambang Sayekti. 2019. "Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Mediis di Indonesia." AKTUALITA 2 (2): 678-693. doi:https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5180.
Shodiqin, Akhmad. 2018. "Konsep Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Perspektif Hukum Islam." Jurnal Kajian Hukum islam 3 (2): 190-202.
Shodiqin, Akhmad. 2018. "Konsep Penerapan Restorative Justiceterhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Perspektif Hukum Islam." 3 (2): 190-202. doi:http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v3i2.3412.
Sugiono & Setiyawarni. 2018. Metode Penelitian Manajemen : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (mixed methods), Penelitian Tindakan (action research), Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.
Syaufi, Ahmad. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Samudra Biru.
Waluyadi. 2014. "Islah Menurut Hukum Islam Relevansinya Dengan Penegakan Hukum Pidana Di Tingkat Penyidikan." Yustisia 3 (2): 56-63. doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11090.
Wibowo, Rachmat Ari & Syahrin Alvi Dkk. 2019. "Penerapan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan." Usu Law Journal 7 (1): 59-73. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/11963.
Widiartana, G & Wisnubroto, Aloysius. 2015. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.