ANALISIS IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA

Ragimun Ragimun(1)

(1) Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
() Korespondensi Penulis
Abstrak Dilihat: 4393 , PDF Unduh: 2674
Kata Kunci: Implementasi Tax amnesty, WP meningkat, penerimaan pajak meningkat

Abstrak

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak serta terus meningkatkan tax ratio sebesar 16 persen melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, salah satu diantaranya adalah upaya alternatif implementasi pengampunan pajak (tax amnesty). Penerapan tax amnesty di Indonesia masih merupakan wacana yang pro dan kontra. Pada dasarnya penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak, subyek dan obyek pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari dana-dana yang di “parkir” di luar negeri. Pada kenyataannya, pengalaman menunjukkan bahwa tax amnesty pernah dilakukan di Indonesia namun kurang efektif hasilnya karena ketidak jelasan tujuan dan aturannya disamping itu tidak
didukung pula dengan sarana dan prasarana yang memadai. Bila diterapkan kebijakan pengampunan pajak diharapkan tidak hanya menghapus hak tagih atas wajib pajak (WP) tetapi yang lebih penting lagi dalam jangka panjang dapat memperbaiki kepatuhan WP, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Author Biography

Ragimun Ragimun, Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Gd. RM. Notohamiprodjo Lt.5 Jl. Dr. Wahidin 1 Jakarta 10710 Hp.081218192248

Referensi

1. Agung, Mulyo, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Penerbit Dinamika Ilmu, Jakarta, 2007
2. Brotodihardjo R. Santoso, Pengantar Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 1998
3. Enste, H. Dominik & Schendik, Frederick, Shadow Economies: Size, Causes and Consequences, Journal of Economic Literature, Vol. XXXVIII March 2000, pp 77-114
4. Forum Diskusi Ilmiah Perpajakan, berjudul Amnesti Pajak Perlu Prasarat Tax Reform, (http://groups.yahoo.com/group/foru
m-pajak/message/10744)
5. Ilyas, B. Wirawan, Suhartono Rudy, Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak Penghasilan, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta, 2007
6. Kotler, Philip dan Keller L. Kevin, Metodologi Penelitian:Aplikasi Dalam Pemasaran, Indeks, Jakarta, 2006
7. Muhammad, Suwarsono, Manajemen Stratejik: Konsep dan Kasus, Penerbit AMP. YKPN, Yogyakarta 2000
8. Santoso, Urip & Justina, Setiawan. Tax amnesty dan Pelaksanaanya di Beberapa Negara : Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia, Kopertis,
Volume 11 No. 2 Juli 2009
9. Silitonga, Erwin, Makalah berjudul: Ekonomi bawah Tanah, Pengampunan Pajak dan Referandum, 2006
10. Slegman, R.A. Edwin, Essays in Taxation, New York, 1925
11. Subiyantoro, Heru dan Riphat, Singgih, Kebijakan, Fiskal, Pemikiran Konsep dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, 2004
12. Sukirno. Sadono, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi ke-2, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta, 1997
13. Tambunan, Tulus, Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran, Teori dan temuan Empiris, LP3ES, Jakarta, 2000
14. Yusuf, A, Harry, dalam www.pajak2000.com/news_print.php?id=307
Diterbitkan
2020-07-01
Bagaimana Mensitasi
Ragimun, R. (2020). ANALISIS IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.46774/pptk.v5i3.221