Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Zakat Pertanian Di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan

Try Itsnawati(1 ), Nafilatun Khairun Nisa’(2), Fadllan Fadllan(3), Mohammad Andri Dwi Aprianto(4), Nurul Lailatul Vitriyah(5)

(1) Universitas Islam Negeri Madura
(2) Universitas Islam Negeri Madura
(3) Universitas Islam Negeri Madura
(4) Politeknik Mitra Industri Bekasi
(5) Universitas Islam Jember
() Korespondensi Penulis
Abstrak Dilihat: 64 , PDF Unduh: 31
Kata Kunci: Analisis Pemahaman, Zakat Pertanian

Abstrak

Zakat wajib dibayarkan jika hasil pertanian mencapai nisab. Zakat ini dikenal dengan zakat pertanian.  Zakat pertanian erat kaitannya dengan kemaslahatan masyarakat yang dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan jika pendistribusiannya tepat sasaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Duko Timur terhadap zakat pertanian. Metode penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. dengan pengumpulan data yang meliputi dokumentasi, wawancara, survei, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: warga Desa Duko Timur masih sebatas pemahaman dasar tentang zakat pertanian, yakni hanya mengetahui maknanya saja. Pemahaman masyarakat Desa Duko Timur hanya sebatas setara dengan sedekah atau yang dikenal dengan “salametan” atas hasil pertanian. Pentingnya edukasi masyarakat perlu dilakukan karena rendahnya literasi mengenai zakat pertanian menjadi akar penyebab rendahnya pengetahuan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Affan, Moh Sa’i. 2023. “Analisis Pelaksanaan Zakat Pertanian Padi Perspektif Hukum Islam.” An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer 5 (1): 1–24. https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.79.
Alwi, Muhammad. 2019. “Faktor-Faktor Penyebab Kurangnya Masyarakat Mengeluarkan Zakat Pertanian.” J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam 2 (2): 1–19. https://doi.org/10.35329/jalif.v2i2.439.
Arifuzzaki, Mohammad Fangkihni, dan Siti Aminah Anwar. t.t. “Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Zakat Pertanian.”
Dimyati, Dimyati. 2018. “Urgensi Zakat Produktif di Indonesia.” Al-Tijary 2 (2): 189. https://doi.org/10.21093/at.v2i2.693.
Fatmawati, Misbahuddin. 2024. “Analisis Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam,” Januari. https://doi.org/10.5281/ZENODO.10466049.
Herawati Ayu Ningsih dan Nurul Fitriah. 2022. “Pemahaman Petani Padi Tentang Zakat Pertanian di Desa Ganrang Batu, Kabupaten Jeneponto.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 3 (1): 35–41. https://doi.org/10.55623/au.v3i1.48.
Logawali, Magfira Dan Thamrin. t.t. “Kesadaran Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian Padi Di Desa Bontomacinna Kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba” 5.
Nilamsari, Natalina. 2014. “Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif.”
Nopiardo, Widi. 2016. “Zakat Sebagai Ibadah Maliyah Ijtima’iyah Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 14 (2): 217. https://doi.org/10.31958/juris.v14i2.309.
Nurmaesyarah, Rafiuddin, dan Ismail. 2024. “Analisis Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat dalam Membayar Zakat Pertanian Desa Rasabou Kecamatan Sape.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 5 (8). https://doi.org/10.47467/elmal.v5i8.3855.
Privana, Ervinda Olivia, Agung Setyawan, dan Tyasmiarni Citrawati. 2021. “Identifikasi Kesalahan Siswa dalam Menulis Kata Baku dan Tidak Baku pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia” 11 (1).
Rezzi, Fahrul, Hamdani Hamdani, dan Asep Nursangaji. 2023. “Eksplorasi Konsep Fungsi Dalam Ibadah Zakat.” Jurnal Education And Development 11 (2): 87–94. https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.4592.
Ridlo, Ali. 2014. “Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam” 7 (1).
Rosadi, Aden, dan Mohamad Anton Athoillah. 2016. “Distribusi zakat di Indonesia: antara sentralisasi dan desentralisasi.” IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 15 (2): 237. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v15i2.237-256.
Safitri, Junaidi. 2017. “Implementasi Konsep Zakat Dalam Al-Qurâ€TMan Sebagai Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Indonesia.” AT-TASYRI’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 9 (1): 1–15. https://doi.org/10.47498/tasyri.v9i1.32.
Supandi Rahman. 2022. “Zakat Pertanian: Ketentuan dan Kadar Perhitungan: Penyuluhan Perhitungan Zakat kepada Petani Jagung di Desa Pongongaila.” Komunal Jurnal Pengabdian Masyarakat 1 (1): 1–6. https://doi.org/10.55657/kjpm.v1i1.14.
Utiah, Safirah Anissa, Ardi Damopolii, dan Fahri Fijrin Kamaru. 2022. “Pemahaman Petani Cengkeh Terhadap Zakat Pertanian di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga.” Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law 2 (1): 64. https://doi.org/10.30984/ajiel.v2i1.1992.
Diterbitkan
2025-06-30
Bagaimana Mensitasi
Itsnawati, T., Nisa’, N., Fadllan, F., Aprianto, M. A., & Vitriyah, N. (2025). Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Zakat Pertanian Di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 8(1), 61-67. https://doi.org/https://doi.org/10.46774/pptk.v8i1.649