ABILITY DAN WILLINGNESS TO PAY IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PEKERJA INFORMAL DI KOTA MALANG

A.A. Istri Citra Dewiyani(1 ), Rizki Fadila(2), Anggi Ardhiasti(3)

(1) Poltekkes Kemenkes Malang
(2) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Malang Jawa Tengah, Indonesia
(3) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Malang Jawa Timur, Indonesia
() Korespondensi Penulis
Abstrak Dilihat: 2487 , PDF Unduh: 1868
Kata Kunci: Kemampuan membayar, kemauan membayar, JKN, BPJS Kesehatan

Abstrak

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah Indonesia yang mengamanatkan bahwa jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sampai November 2020, jumlah peserta JKN di Indonesia mencapai 223.470.668 jiwa atau 83% dari penduduk Indonesia. Padahal pada tahun 2019 diharapkan seluruh penduduk sudah terlindungi program JKN. Selain itu, masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan adalah banyak peserta JKN yang menunggak pembayaran iuran terutama peserta segmen mandiri. Beberapa penelitian sebelumnya menyebutkan  salah satu alasan banyak penduduk belum mendaftar menjadi peserta JKN adalah merasa tidak mampumembayar iuran. Demikian peserta JKN yang menunggak iuran karena tidak mampu membayar iuran. Sehingga tujuan penelitian ini adalah menghitung besar kemampuan dan kemauan membayar iuran JKN bagi pekerja informal di Kota Malang. Penelitian ini merupakan studi analitik kuantitatif yang dilakukan di Kota Malang. Berdasarkan perhitungan sampel rumus Slovin, sampel minimal penelitian ini adalah 100 sampel. Tetapi penelitian ini menggunakan 174 sampel yang diambil non randomized sampling, yaitu menggunakan quota sampling sampai tercapai 174 sampel. Uji yang digunakan adalah univariat untuk mendeskripsikan hasil penelitian serta uji analitik untuk membandingkan besaran ATP dan WTP iuran JKN pekerja informal di Kota Malang. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, kemampuan membayar iuran JKN bagi pekerja informal di Kota Malang rata-rata sebesar Rp. 131.661 tetapi kemauan membayarnya hanya berkisar rata-rata sebesar Rp. 35.490.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Badan Pusat Statistik Kota Malang. 2019. “Badan Pusat Statistik Kota Malang.” 2019.
Badan Pusat Statistik Kota Malang. 2021.. “Badan Pusat Statistik Kota Malang.” 2021.
Bpjs Kesehatan. 2021. “Bpjs Kesehatan.” 2021.
Bpjs Kesehatan Kc Malang. 2021. “Bpjs Kesehatan Kc Malang.” 2021.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2011. “Pedoman Penetapan Premi Jpkm.” In .
Hansen, Jan V., Rasmus H. Jacobsen, And Morten I. Lau. 2016. “Willingness To Pay For Insurance In Denmark.” Journal Of Risk And Insurance. Https://Doi.Org/10.1111/J.1539-6975.2013.12011.X.
Ishmah Fauziyyah. 2016. “Analisis Atp (Ability To Pay) Dan Wtp (Willingness To Pay) Terhadap Keputusan Penentuan Kelas Iuran Jaminan Kesehatan Pada Sopir Angkot Di Kota Semarang.” Universitas Negeri Semarang.
Karimah, Muhibatul. 2015. “Ability Dan Willingness To Pay Pekerja Kerajinan Tangan Terhadap Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Desa Tutul Kecamatan Balung Kabupaten Jember.” Skripsi Universitas Jember, 130.
Noormalasari, Widya, Nuryadi, And Christyana Sandra. 2015. “Kemampuan Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Nelayan Di Kabupaten Jember.” E-Jurnal Pustaka Kesehatan 3 (1): 147–54.
Nosratnejad, Shirin, Arash Rashidian, And David Mark Dror. 2016. “Systematic Review Of Willingness To Pay For Health Insurance In Low And Middle Income Countries.” Plos One. Https://Doi.Org/10.1371/Journal.Pone.0157470.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. 2018. “Jaminan Kesehatan.” Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, No. 1: 1–5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020. 2020. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2o18 Tentang Jaminan Kesehatan.” Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2oi8 Tentang Jaminan Kesehatan.
Russell, Steven. 1996. “Ability To Pay For Health Care: Concepts And Evidence.” Health Policy And Planning 11 (3): 219–37. Https://Doi.Org/10.1093/Heapol/11.3.219.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. 2011. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” 2011.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004. 2004. “Sistem Jaminan Sosial Nasional.”
Yandrizal, Yandrizal, Rifa’i Rifa’i, And Selpa Putri Utami. 2017. “Analisis Kemampuan Dan Kemauan Membayar Iuran Terhadap Pencapaian Uhc Jkn Di Kota Bengkulu.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. Https://Doi.Org/10.24893/Jkma.10.1.3-10.2015.
Diterbitkan
2022-06-30
Bagaimana Mensitasi
Citra Dewiyani, A. I., Fadila, R., & Ardhiasti, A. (2022). ABILITY DAN WILLINGNESS TO PAY IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PEKERJA INFORMAL DI KOTA MALANG. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 5(1), 1 - 8. https://doi.org/https://doi.org/10.46774/pptk.v5i1.470