SANKSI PIDANA UNDANG-UNDANG KEHUTANAN BAGAIKAN PALU PEMBUNUH SEMUT

Amrullah Arpan(1)

(1) Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Anggota Dewan Riset Daerah Sumatera Selatan
() Korespondensi Penulis
Abstrak Dilihat: 1259 , PDF Unduh: 4047
Kata Kunci: Hukum, Kehutanan, Pidana

Abstrak

Hukum adalah pedoman untuk manusia, dan tugas terakhirnya adalah untuk melindungi manusia. Perlindungan manusia menyangkut hak-hak dasar (termasuk hak untuk hidup). Pada masyarakat pedesaan, hidup mereka masih tergantung pada kayu untuk pembuatan rumah dan lain sebagainya. Pada sisi lain mereka tidak bebas mengambil hasil hutan, dan kayu kalau tanpa izin, merupakan tindak pidana. Untuk mendapat izin mereka harus membayar iuran. Iuran ini cukup mahal dan memerlukan waktu untuk mengurusnya. Adilkah menghukum mereka sebagai pelaku tindak pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Departeman Kehutanan RI (2004) : Buku Pintar Penyuluh Kehutanan.
Ediwarman (2003) : Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan, Pustaka Bangsa Press
Firdaus (2006) : Dampak Ketentuan Penebangan Liar ( Illegal Logging ) Terhadap Hak-Hak Masyarakat Lokal Atas Hasil Hutan Di Kabupaten Musi Rawas, Tesis Pada Program Pasca Sarjana UNSRI.
Johny Ibrahim (2006) : Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media Publishing Malang
Loebby Loeqman (2001) : Kapita Selekta Tindak Pidana Dibidang Perekonomian, Datacom Jkt.
Moch. Nazir (1985) : Metode Penelitian, Ghalia Indonesia.
Moch. Koesnoe (1979) : Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
Muflih (2007) : Aspek Hukum Pendirian Bangunan Di Kawasan Rawa Kota Palembang, Tesis Program Pasca Sarjana UNSRI.
Muladi (1985) : Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni,Bandung.
Paulus Wirutomo (2001) : Membangun Masyarakat Adab, Suatu Sumbangan Sosiologi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sosiologi UI.
Roeslan Saleh (1983) : Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta.
Salim HS (2004) : Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo (1986) : Ilmu Hukum, Alumni,Bandung.
Sudarto (1986) : Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung
Majalah Forum Keadilan No 38 Th 2005
Majalah Forum Pengawasan No. 06/X/1998, Penerbit Inspektur Jendral Depdikbud R.J.
Majalah Masalah-Masalah Hukum No 11 Th 1973, Penerbit FH UNDIP.
Majalah Masalah-Masalah Hukum No 3 Th 1975, Penerbit FH UNDIP
Majalah Masalah-Masalah Hukum No 4 Th 1976, Penerbit FH UNDIP
Majalah Seruli No 3 Th 2005
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 41 Th 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah No 45 Th 2004 tentang perlindungan hutan
Peraturan pemerintah No 6 Th 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Instruksi Presiden No 4 Th 2005 Tentang Percepatan Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Pendanaanya di seluruh Wilaya R.I.
Keputusan Menteri Kehutanan No 126/KPTS/II/2003 Tentang Penataan Hasil Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan NO.P.26/Men Hut/2005 Tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan.
Diterbitkan
2020-06-26
Bagaimana Mensitasi
Arpan, A. (2020). SANKSI PIDANA UNDANG-UNDANG KEHUTANAN BAGAIKAN PALU PEMBUNUH SEMUT. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.46774/pptk.v2i1.139